Arsip untuk Februari 11th, 2011

Berani Bubarkan Ormas, FPI Ancam Gulingkan Pemerintah SBY

Kamis, 10 Februari 2011 | 12:44 WIB

Munarman (kanan) dan Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta – Front Pembela Islam mengancam akan menggulingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jika berani membubarkan organisasi masyarakat, termasuk FPI. “FPI akan jadi ben Ali Tunisia. Indonesia akan jadi Mesir. Kita akan menghimpun tenaga penggulingan SBY karena dia sudah membelokan isu,” kata Juru Bicara FPI Munarman melalui saluran telepon hari ini, Kamis (10/2).

 

Munarman menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kupang, kemarin. Dalam peringatan Hari Pers Nasional itu presiden mengungkapkan ormas yang terbukti melanggar hukum melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, jika perlu harus dibubarkan. Pernyataan itu dilontarkan tidak lama setelah ada tragedi penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten yang menelan 3 korban tewas.

 

Menurut Munarman, perintah itu salah sasaran, sebab menurutnya di kedua tempat kejadian kekerasan tersebut tidak ada ormas yang terlibat. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini justru menuding pemerintah mengalihkan isu Ahmadiyah dan Temanggung menjadi rencana pembubaran organisasi masyarakat.

Apabila presiden kemudian berupaya untuk membubarkan FPI maka pihaknya akan menghimpun tenaga untuk mencegahnya. Bahkan, menggulingkan pemerintahan.

Ririn Agustia

1 Komentar

Kursi PNS 2011 dari Honorer Hanya 30 Persen

NASIONAL – HUMANIORA

Rabu, 09 Februari 2011 , 19:39:00
JAKARTA – Pemerintah mengurangi jatah kursi tenaga honorer yang diangkat sebagai CPNS pada 2011. Jika sebelumnya pada pengangkaten yang dikhususkan untuk honorer kategori I (tertinggal dan tanpa tes) jatah kursinya mencapai 40 persen, kini untuk honorer kategori dua alokasi kursinya hanya 30 persen saja.

Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, menyatakan, kebijakan penetapan tambahan formasi PNS selama 2004-2009 sebanyak 70 persen dialokasikan untuk tenaga honorer, sedangkan pelamar umum hanya 30 persen. Sedangkan per 30 Juni 2010 terdapat 4.732.472 CPNS, termasuk tenaga honorer sebanyak 920.702 dan formasi sekretaris desa sebanyak 53 ribu.

“Itu berarti prosentase jumlah tenaga honorer dan sekdes yang telah diangkat PNS totalnya menjadi 20 persen,” kata Tasdik dalam rapat panitia kerja (panja) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Honorer dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/2).

Tasdik menyebutkan, adanya ledakan jumlah tenaga terdidik juga membuat pemerintah menambah kursi untuk penerimaan PNS. “Terjadinya ledakan lulusan tenaga terdidik yang sangat mengharapkan bekerja di instansi pemerintah, membuat pemerintah mengambil kebijakan memperbesar formasi pelamar umum,” terangnya.

Menurut Tasdik, dalam rangka peningkatan perbaikan pelayanan publik jumlah itu sudah terlalu besar. Apalagi, umumnya belanja pegawai lebih besar dibanding belanja publik.

Saat ini saja belanja pegawai rata-rata sudah di atas 50 persen. Bahkan ada daerah yang belanja pegawainya sudah mencapai 76 persen dan hanya sedikit daerah yang belanja publiknya di bawah 40 persen.

Sebagai gambaran, jumlah pengangguran terbuka dengan latar belakang pendidikan universitas mengalami kenaikan. Jika pada Februari 2007 jumlahnya 409,8 ribu orang, per Agustus 2008 angka itu meningkat menjadi 566,5 ribu orang. Angka itu terus meningkat pada Februari 2009 menjadi 626,6 ribu orang. (Esy/jpnn)

 

sumber

Tinggalkan komentar

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195/VII/2009

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor:195/VII/2009 tanggal 27 juli 2009 tentang Perbaikan Gaji PNS dan Tunjangan (REMUNERASI) menjadi Keppres paling dicari oleh sebagian besar Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Karena menurut isu yang beredar di sejumlah PNS menyebutkan bahwa. Kepres RI No 195/VII/2009 menyebutkan tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS terdapat perubahan yang sangat signifikan melebihi 100 persen.

 

Dari gosip yang beredar. Besaran Kenaikan Gaji Menurut Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor:195/VII/2009 disesuaikan berdasarkan Golongan dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Besaran Gaji PNS Golongan I menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan II menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IIIa/IIIb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IIIc/IIId menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27/7/2009 adalah sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IVa/IVb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IVc/IVd/IVe menurut Keppres Nomor 195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

 

Menurut isu yang semakin beredar luas, kenaikan besaran gaji dan tunjangan PNS ini akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2010, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seluruh PNS akan mendapatkan rapelan gaji.

 

Kendati demikian, sejumlah PNS masih meragukan kebenaran gosip kenaikan gaji yang disebut berdasarkan Keputusan Presiden RI tersebut. Selain menilai berdasarkan kemampuan keuangan Negara dan Daerah untuk membayarkan Gaji sesuai yang disebutkan dalam isu REMUNERASI mengataskanamakan Kepres RI No:195/VII/2009 tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang berusaha mendownload Keputusan Presiden (Kepres) tentang REMUNERASI yang diisukan tersebut juga mengaku masih belum berhasil menemukan Copy dari Kepres yang dianggap akan menyejahterakan seluruh PNS. Mereka juga meragukan kebenaran isu ini karena rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 % sesuai Pidato Presiden beberapa waktu lalu, bahkan belum dibayarkan (terealisasi) di sejumlah daerah. Beberapa PNS yang menerima kabar ini mengaku bahwa info tentang kenaikan gaji PNS ini pertama kali mereka peroleh dari pesan singkat (SMS).

Berdasarkan pengamatan Admin, pada sejumlah situs resmi Pemerintahan seperti website Departemen Keuangan (DEPKEU) dan Departemen Hukum dan Ham (DEPKUMHAM) juga banyak sekali permintaan agar Kepres tersebut dikirimkan ke alamat e-mail masing-masing yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan kesimpulan dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya pertanyaan pengunjung mengenai SMS (Keputusan Presiden) Keppres RI No.195/VII/ 2009 tentang Remunerasi Gaji PNS yang beredar seperti disebutkan di atas hanyalah ISU yang tidak berdasar. Semoga saja melalui artikel ini bisa menjawab tingginya tingkat pencarian di Google terhadap Keputusan Presiden yang diisukan tersebut. Melalui update terbaru ini, atas nama Admin juga mengucapkan terimakasih kepada para pengunjung yang telah membantu memberikan penjelasan dan masukan kepada pengunjung lainnya mengenai analisa kebenaran Keppres tentang Remunerasi Gaji PNS di atas. Termasuk tentang kaidah penomoran sebuah Keppres yang terdiri atas Nomor dan Tahun, jadi jika memang benar, maka Keppres tersebut seharusnya adalah Keppres RI Nomor 195 Tahun 2009. Terimakasih.

Tinggalkan komentar